Pemenuhan Peraturan Pelabelan pada Produk IRTP di Kabupaten Kebumen

  • Joko Hermanianto Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor
  • Audia Ari Purwandani Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor
  • Tjahja Muhandri Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Bogor
Keywords: food label, food regulation, SMEs, halal label

Abstract

Label regulations on food products must be adhered by food industries, including SMEs. The lack of awareness or understanding of SMEs on food labeling regulation causes non-complience of SMEe food products with regulations. The objective of this study was to evaluate the level of compliance with labeling regulations and consumer awareness of the labels on SMEs food products in Kebumen. Purposive sampling was used to determine the sample size. The data from product labels was analyzed by content analysis techniques on four distinct groups of elements, i.e. technical labeling, label writing, minimal information, and information that cannot be included. SMEs products that met writing labeling requirement were 27% and those that fulfilled the minimum label information requirement (excluding halal provision) were 40.81%. The food product with halal label was only 18%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astogini D, Wahyudin W, Wulandari SZ. 2011. Aspek religiusitas dalam keputusan pembelian produk halal (Studi tentang labelisasi halal pada produk makanan dan minuman kemasan). J Ekonomi, Bisnis, Akuntansi 13(1): 1-8. DOI: 10.32424/jeba.v13i1. 345.

[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan.

[BPOM RI] Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Label Pangan Olahan. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI.

[BPS Kebumen] Badan Pusat Statistik Kebumen 2020. Kabupaten Kebumen dalam Angka 2020. Kebumen: BPS Kabupaten Kebumen.

Chotim M, Subhan M. 2014. Evaluasi penulisan label pangan yang tidak lengkap dan iklan pangan menyesatkan pada industri rumah tangga pangan di Kabupaten Temanggung tahun 2013. J Riset Manajemen 1(1): 78-92. DOI: 10.32477/jrm.v1i1.245.

Darajat N, Bahar H, Jufri NN. 2016. Hubungan kepatuhan membaca label informasi zat gizi dengan kemampuan membaca label informasi gizi pada ibu rumah tangga di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari Tahun 2016 (Studi kasus pada UD. Puteri Kembar Kendari). J Ilmiah Mahasiswa Kesehatan Masy 1(4): 1-11. DOI: 10.37887/jimkesmas.v1i4.1735.

Faidah M. 2017. Sertifikasi halal di Indonesia dari civil society menuju relasi kuasa antara negara dan agama. ISLAMICA: J Studi Keislaman 11(2): 449-476. DOI: 10.15642/islamica.2017.11.2.449-476.

Fransisca, Palupi NS, Faridah DN. 2016. Persepsi konsumen dalam menentukan keputusan pembelian produk minuman dengan klaim kurang gula. J Mutu Pangan 3(1): 50-57.

Hakim AR. 2020. Perlindungan konsumen terhadap peredaran produk makanan dan minuman tanpa label. J Yustitiabelen 6(2): 98-110.

Herudiansyah G, Candera M, Pahlevi R. 2019. Penyuluhan pentingnya label pada kemasan produk dan pajak pada usaha kecil menengah (UKM) Desa Tebedak II Kecamatan Payaraman Ogan Ilir. Suluh Abdi: J Ilmiah Pengabdian Kepada Masy 1(2): 84−89.

Iriani SS. 2019. The effect of religiosity on the purchasing decision of halal labeled food product. East African Scholars J Econ Bus Manag 2(10): 621-628.

Nikmah ZC, Yudhastuti R, Dewi DMSK. 2018. Penerapan label pangan pada produk bagiak oleh produsen di Banyuwangi. J Kesehatan Masyarakat 17(02): 184−196.

Qomaro GW, Hammam H, Nasik K. 2019. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah sektor pangan dalam meningkatkan perekonomian lokal melalui pendampingan sertifikasi halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. J Ilmiah Pangabdhi 5(2): 137-142. DOI: 10.21107/pangabdhi.v5i2.6116.

Rohmah UA, Iswantoro I. 2016. Perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan yang tidak berlabel halal di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2015. Supremasi Hukum: J Kajian Ilmu Hukum 5(2): 224−249.

Septian J, Rahayu WP. 2014. Pengetahuan pelabelan produsen industri rumah tangga pangan di Kota Bogor. J Mutu Pangan 1(2): 145-150.

Siregar S. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif. Ed ke-4. Jakarta (ID): Kencana.

Vicky FT. 2014. Kajian hukum perlindungan konsumen terhadap produk pangan kadaluarsa. J Hukum Unsrat 2(2): 93−104.

Wijaya WA, Rahayu WP. 2014. Pemenuhan peraturan pelabelan produk industri rumah tangga pangan (IRTP) di Bogor. J Mutu Pangan 1(1): 65-73.

Wulandari E, Deliana Y. 2020. Peningkatan kualitas produk mangga kering dengan teknik dehidrasi osmosis di Kabupaten Indramayu. Dharmakarya: J Apl Ipteks Masy 9(1): 55-58. DOI: 10.24198/ dharmakarya.v9i1.19685.

Wulansari H, Anggraini AMT. 2018. Perlindungan konsumen terhadap ketiadaan label halal pada produk farmasi menurut undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. J Hukum Adigama 1(1): 1-24. DOI: 10.24912/adigama.v1i1. 2186.

Published
2021-04-30
How to Cite
HermaniantoJ., PurwandaniA. A., & MuhandriT. (2021). Pemenuhan Peraturan Pelabelan pada Produk IRTP di Kabupaten Kebumen. Jurnal Mutu Pangan : Indonesian Journal of Food Quality, 8(1), 25-33. https://doi.org/10.29244/jmpi.2021.8.1.25
Section
Research Paper