@article{Nurrochmat_Darusman_Ruchjadi_2017, title={REKONSTRUKSI SISTEM TENURIAL KEHUTANAN}, volume={1}, url={https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/10275}, abstractNote={Masalah tenurial kehutanan sangat sulit diurai karena para penguasa wilayah berpegang pada kewenangan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sementara Menteri Kehutanan mengacu pada ketentuan yang digariskan Undang-Undang Kehutanan.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diragukan efektivitasnya karena Peraturan Pemerintah tidak dapat memberi tafsir yang berbeda terhadap Undang-Undang yang secara hierarki berada di atasnya.}, number={1}, journal={RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan}, author={NurrochmatDodik Ridho and Darusman, Dudung and Ruchjadi, Deddy}, year={2017}, month={Apr.}, pages={24-29} }