REKONSTRUKSI UU SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN PRO NELAYAN KECIL

  • Yonvitner Yonvitner Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB)

Abstract

RINGKASAN

UU Bagi hasil No 16 Tahun 1964  mengatur pembagian yang seimbang antara nelayan pemilik dan penerima. Perahu layar minimum 75 % dari hasil bersih, dan perahu motor minimum 40% dari hasil bersih untuk nelayan penggarap. Penetapan ini menjadi sebab, belum dapat optimalnya sistem bagi hasil yang memuaskan dan adil pada pelaku usaha perikanan.  Nelayan pendega umum berpenghasilan lebih besar dari nelayan ABK.  Pola ini juga menunjukkan tingkat kesejahteraan mereka dimana nelayan ABK lebih miskin dari nelayan pendega. Proporsi bagi hasil senantiasa tetap, dengan proporsi terbesar terletak menjadi milik juragan. Padahal makin lama tingkat kegunaan dari asset itu mulai berkurang.  Implikasi turunya nilai asset (kapal, mesin, dan alat tangkap) akan mengurangi tingkat efektivitas dan optimalisasi asset tersebut.  Selanjutnya untuk mendapatkan hasil yang tetap, nelayan harus bekerja lebih keras (karena pengaruh penurunan asset).  Kerja keras nelayan tersebut, menurut bagi hasil dihargai sama, baik secara teknis dan ekonomis nilai aset mulai berubah.  Hasil lapang menunjukkan nilai penyusutan (depresiasi) aset (alat, mesin dan kapal) dibebankan kepada biaya kotor, tidak ditanggung juragan atau pemilik kapal.

Kata kunci: nelayan ABK, sistem bagi hasil tangkapan, nelayan pendega

Metrics

Metrics Loading ...

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2015-10-09
How to Cite
YonvitnerY. (2015). REKONSTRUKSI UU SISTEM BAGI HASIL PERIKANAN PRO NELAYAN KECIL. RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian Dan Lingkungan, 1(3), 192-196. Retrieved from https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/10297
Section
Articles